Ticker

6/recent/ticker-posts

ALUR PENGURUSAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN DI KUA

 

        Shobat-shobat yang tampan dan juga yang cantik, jika kalian berencana menikah dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, tenang, jangan bingung, selagi kebingungan kalian tidak diseputar dana/anggaran untuk nikah insya Allah saya bisa bantu 😁😁, pengurusan nikah itu gampang kok (tidak sesulit mencari jodoh atau pasangan, he..he..). Jadi kalian nggak usah khawatir. Berikut ini alur pengurusan surat-suratnya.

Alur Pengurusan Adiministrasi Pernikahan adalah : 

1. RT dan RW    : Mengurus Surat Pengantar untuk Pengurusan Surat Persyaratan Nikah ke Kelurahan

2. Puskesmas     : Mengurus Surat Keterangan Sehat (khusus yang nikah di KUA diwilayah Surabaya, klo di daerah selain Surabaya, Surat Keterangan Sehat tidak menjadi persyaratan)

3. Kelurahan      : Mengurus Surat Persyaratan Nikah ( Model N1, N2, N3 dst ).

4. Daftar Online : Daftar online hanya bisa dilakukan 3 bulan sebelum hari H.

5. KUA              : Penyerahan Berkas2 Persyaratan Nikah.

6. KUA              :  Pemeriksaan Nikah (Rapak)

7. Bank              : Pembayaran Billing Biaya Nikah sebesar Rp.600.000 (bila dilaksanakan di luar kantor atau diluar jam kerja. Bila dilaksanakan di KUA tidak ada pembayaran billing biaya nikah (gratis).

8. Pelaksanaan Nikah.


👉  BILA JARAK WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN NIKAH ADALAH KURANG DARI 10 HARI KERJA

Prosesnya : 

1. RT dan RW    : Mengurus Surat Pengantar untuk Pengurusan Surat Persyaratan Nikah ke Kelurahan

2. Puskesmas     : Mengurus Surat Keterangan Sehat (khusus Nikah di KUA diwilayah Kota Surabaya)

3. Kelurahan      : Mengurus Surat Persyaratan Nikah ( Model N1, N2, N3 dst ).

4. Kecamatan   : Mengurus Dispensasi Nikah 

5. Daftar Online : Daftar online hanya bisa dilakukan 3 bulan sebelum hari H.

6. KUA              : Penyerahan Berkas2 Persyaratan Nikah.

7. KUA              :  Pemeriksaan Nikah (Rapak)

8. Bank              : Pembayaran Billing Biaya Nikah sebesar Rp.600.000 (bila dilaksanakan di luar kantor atau diluar jam kerja. Bila dilaksanakan di KUA tidak ada pembayaran billing biaya nikah (gratis).

9. Pelaksanaan Nikah.

Bila kurang jelas silahkan hubungi kami :

1. Bp. Zainul (082245557600)


Silahkan baca juga : 

1. Panduan Ijab dan Qabul Dalam Pernikahan  

2. Petunjuk Daftar Nikah Online di KUA 

3. Contoh-Contoh Formulir atau Blangko Persyaratan Nikah di KUA 

4. Cara Mengurus Pindah Nikah di KUA 

5. Persyaratan Administrasi Pernikahan

6. Persyaratan Nikah dengan Warga Negara Asing 




Posting Komentar

0 Komentar